Beasiswa BPPA

Beasiswa diberikan selama 2 (dua) semester dengan kategori BPPA (Bantuan Peningkatan Prestasi Akademik) yang diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi tanpa harus dilengkapi SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) Kuota dibatasi sesuai dengan ketentuan dari LLDIKTI Wilayah IV Jabar dan Banten.

Persyaratan

  1. Persyaratan Universitas
    • Wajib mengikuti pelatihan Karya Tulis Ilmiah di Unisba.
    • Wajib mengikuti lomba KTI Tingkat Unisba /DIKTI, Artikel Ilmiah atau Gagasan Tertulis untuk pencairan pertama, dan sanggup menyerahkan proposal penelitian, kewirausahaan, pengabdian masyarakat, karya cipta, atau teknologi, untuk pencairan tahap ke-dua.
  2. Persyaratan Umum
    • Bagi Mahasiswa Program S-1, paling rendah duduk di semester IV dan paling tinggi duduk di semester VI.
    • Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor atau Pimpinan Perguruan Tinggi yang berwenang untuk mendapatkan beasiswa PPA dengan melampirkan berkas sebagai berikut :
      • Foto Copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebagai mahasiswa reguler aktif.
      • Foto Copy rekening Listrik bulan Terakhir dan atau bukti pembayaran PBB.
      • Foto Copy Rekening Bank Konvensional.
      • Surat Rekomendasi dari Fakultas.
      • Surat Pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
      • Foto Copy Kartu Keluarga.
      • Surat Keterangan Kelakukan baik dari Pimpinan Perguruan Tingi Bidang Kemahasiswaan.
      • Calon penerima beasiswa aktif dalam kegiatan kemahasiswaan (ekstrakulikuler) yang diprogram oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan mempunyai perilaku yang baik di kampus maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
      • Persyaratan yang tidak sesuai (tidak lengkap) akan secara otomatis ditolak.
  3. Persyaratan Khusus BPPA
    • Foto Copy Transkrip nilai dengan IPK paling rendah 3,00 yang disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.
    • Surat Keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon dan disahkan oleh yang berwenang.
  4. Persyaratan Lain-Lain
    • Untuk tertib administrasi, penyerahan berkas/dokumen kelengkapan hams disertai surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi dan dijilid.
    • Foto copy surat keterangan Bank atas nama lembaga (Perguruan tinggi) yang masih berlaku untuk pencairan dana bantuan beasiswa, fotocopy serta NPWP.
    • Penyaluran dana dari Perguruan tinggi kepada mahasiswa diberikan melalui rekening mahasiswa atau pembayarannya melalui Bank, laporan keuangan (bukti transfer dan atau tandatangan mahasiswa dalam bentuk hard copy) dibuat rangkap 2 (dua) asli.
    • Softcopy yang telah disediakan agar diisi dan dikembalikan beserta printout-nya.

Prosedur

  1. Mahasiswa mengambil formulir dari fakultas (yang telah didistribusikan oleh Bagian Kemahasiswaan) dan mengisi serta melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke pihak fakultas.
  2. Fakultas menyaring dan menentukan sesuai dengan kuota yang ditentukan untuk selanjutnya menyerahkan berkas ke Bagian Kemahasiswaan.
  3. Bagian Kemahasiswaan memeriksa kelengkapan berkas dan merekap jumlah calon penerima, kemudian mengirimkan ke Kopertis untuk ditindaklanjuti.
  4. Mahasiswa menandatangani berita acara penerimaan beasiswa yang telah disediakan oleh DIKTI/Kopertis.
  5. Pengiriman Beasiswa dilakukan oleh Dikti ke rekening masing-masing mahasiswa penerima beasiswa.